Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Para Guru Di Pati Terima Surat Prabowo

Written By Unknown on Thursday, July 3, 2014 | 11:20 PM

koleksi merdeka.com

PatiNEWS (ANTARA News) - Tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, segera melaporkan temuan surat permintaan dukungan dari Calon Presiden Prabowo yang ditujukan kepada guru di Pati kepada Panwaslu setempat.

"Kami menilai surat yang berisi permintaan dukungan dari Calon Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan kepada kalangan guru, jelas melanggar aturan kampanye karena institusi pendidikan bukan wilayah yang diperbolehkan menjadi ajang kampanye," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Pati, Imam Suroso, di Pati, Rabu.

Selain berencana melaporkannya kepada Panwaslu, kata dia, tim pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Kabupaten Pati juga akan melaporkannya kepada kepolisian setempat.

Ternyata, kata dia, surat ajakan memilih salah satu pasangan tidak hanya di Jabar dan Jatim, melainkan sampai pula di Jateng.

Ia mengatakan, relawan Jokowi-JK mendapati surat tersebut diterima sejumlah guru sekolah dasar di Kabupaten Pati.

Salah satunya, yakni diterima guru di Desa Wawur, Kecamatan Gabus, Pati.

Selain sepucuk surat, kata dia, di dalam amplop yang sama juga ditemukan lembaran uang.

Untuk antisipasi terjadinya kecurangan pemilu yang diperkirakan akan semakin marak menjelang Pilpres, kata dia, Bappilu PDI Perjuangan Pati mendeklarasikan barisan relawan pemilu yang jujur, adil dan tanpa kecurangan.

Deklarasi tersebut, kata dia, digelar di aula Rumah Makan Saptorenggo Baru, Patim pada Selasa (1/7) yang dihadiri ratusan kader PDI Perjuangan dari Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora. Deklarasi tersebut, lanjut dia, merupakan respons atas dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan capres dan cawapres berupa surat ajakan mendukung yang sampai ke kalangan guru.

Relawan tersebut, kata dia, sekaligus tim tangkal dan tangkap pelaku politik uang maupun pelanggaran pemilu lainnya.

Adapun jumlah tim tangkal dan tangkap yang disiapkan, kata dia, untuk setiap kecamatan sebanyak 2.000 orang.

Harapannya, mereka bisa bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu.

Apabila upaya menangkal terjadinya pelanggaran pemilu tidak berhasil, katanya, mereka bisa menangkap pelaku pelanggaran, termasuk pelaku politik uang untuk dibawa ke posko pemenangan Jokowi-JK.

Selanjutnya, kata dia, mereka akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang khusus menangani pelanggaran pemilu.

Usai dideklarasikan, para relawan mendapat pembekalan yang diberikan petugas partai dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.

"Dengan adanya pembekalan tersebut, diharapkan relawan dapat bertindak tepat dan cepat mencegah kecurangan pemilu yang terjadi di tengah di masyarakat hingga penghitungan surat suara Pilpres nanti," ujarnya.

Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa serta Jokowi-Jusuf Kalla.  (AN/H015)

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

Written By Unknown on Monday, May 6, 2013 | 9:45 AM



patiNEWS,seputar kota pati,info terbaru tentang pajak stnk di wilayah pati buat semuanya yang merasa menunggak pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 jangan kaget apabila nanti akan di datangi petugas dari kantor samsat pati,maksut di datangi adalah untuk pendataan kepajakan kendaraan bermotor yg biasanya di pertanyakan adalah apakah kendaraan masih atau tidak dan nanti akan di sodori 3 berkas untuk di tandatangani, 

ini adalah Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
Cek Fisik Kendaraan
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan:
Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.


Sumber

Sepengal Cerita Ondorate dan Syekh Makdum

Written By Unknown on Thursday, May 2, 2013 | 7:36 AM


Bingung Ora Dunung, Obah Kesandhung, Mlangkah Kedlarung 

patiNEWS,Seputar kota pati,PortalPATI,setelah kami baca teryata yg di jadikan cerita di sini adalah cerita dari bumi pati, antara rono rantai dan syeh mahdum,sebuah cerita yg membawa makna dan arti tinggi dalem.,tulisan ini saya copas dari suara merdeka,
Sekali waktu sanak kadang menyempatkan diri ndhudhah bothekan pitutur kejawen, akan ketemu wewarah yang berbunyi, ‘’Bingung ora dunung, obah kesandhung, mlangkah kedlarung.’’ Untuk mbabar makna peribahasa ini bisa kita gunakan contoh kasus Ondorante, tokoh legenda dalam ketoprak Keris Jangkung. Cerita ini pun telah dikasetkan dan sangat populer di wilayah eks Karesidenan Pati.
Konon, pada masa pemerintahan Sultan Agung, ada kawula Kadipaten Pati yang suka membuat onar. Namanya Ondorante. Kisahnya, Ondorante sering marah dan membubarkan orang-orang yang mau salat di masjid. Beduk masjid di rusak, perempuan-perempuan berjilbab diejek, dilempari batu. Berkali-kali umat Islam di desa melawan, namun selalu kalah karena kesaktian Ondorante sangat tinggi. Bahkan ketika Adipati Mangun Oneng (Adipati Pati) dan Tumenggung Sombo Pradan juga turun tangan, keduanya juga dibuat bertekuk lutut oleh Ondorante.
Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mataram. Sultan Agung mengutus Syekh Makdum Alatas untuk menangani ontran-ontran tadi. Kepada Syekh Makdum dijanjikan, kalau bisa ngrangket Ondorante akan dihadiahi tanah untuk mendirikan pondok pesantren di Sitinggil (desa tempat Ondorante berada). Singkat cerita, setelah mereka bertemu, Syekh Makdum dan Ondorante terlibat perdebatan sengit. Dan karena Ondorante tidak mau menyadari kesalahan, maka terjadilah perang tanding. Hanya, perang tanding itu pun juga tidak menyelesaikan masalah. Sebab, kesaktian mereka seimbang. Keduanya sama-sama teguh tanggon, sama-sama memiliki segudang aji jaya kawijayan sekaligus penangkal.
Ketika sedang silih ungkih itu, tiba-tiba Syekh Makdum sadar, dan ingat pesan almarhum guru. Kemudian dia menghindar dari gelanggang dan menemui muridnya, Klinthing Wesi. Kepada si murid ia berbisik, ‘’Rumangsa lingsem aku ditantang bocah nganti padudon ngrembug bab kapitayan. Awit aku kemutan marang dhawuhe guruku biyen, menawa kapitayanmu iku kapitayanmu, kapitayanku iku kapitayanku...’’ Dengan kesadaran seperti itu Syekh Makdum segera melakukan salat makrifat. Setelah salat ia meninggal dengan tenang tanpa sebab. Konon, setelah dikubur, dari makamnya muncul keris yang dapat mengalahkan Ondorante. Keris tersebut dinamai keris Kyai Jangkung.
Dalam kisah ketoprak ini diceritakan pula mengapa Ondorante suka marah-marah terhadap orang-orang yang akan salat di masjid. Ia jengkel mendengar azan, yang oleh Ondorante bunyinya dipelesetkan menjadi: ‘’lawa bubar...lawa bubar.’’ Merusak beduk karena jengkel suaranya kok dipercaya, dan membuat orang-orang berdatangan ke masjid untuk salat. Padahal, beduk hanya terbuat dari kulit sapi. Ia juga jengkel kepada perempuan-perempuan berkerudung (berjilbab) karena tidak bisa melihat dan menikmati kecantikannya. Menurut Ondorante, pakai jilbab seperti orang mau ‘’ngundhuh tawon’’.
Dalam pandangan budaya Jawa, orang bingung digambarkan seperti ‘’kelangan keblat’’. Seluruh sikap perilakunya jadi kehilangan arah, berputar-putar tak tentu tujuan. Mau ke utara, jalannya ke selatan. Mau ke barat, langkahnya menuju timur. Dan celakanya, orang bingung jadi sering bertindak ngawur, ceroboh, grusa-grusu. Persis seperti Ondorante. Orang bingung sama halnya tengah mengalami kegelapan. Menurut kapitayan Jawa, siapa pun yang sedang kebingungan, berada dalam kegelapan, dirundung masalah yang rumit dan pelik, jangan buru-buru bergerak. Dia harus menemukan ‘’pepadhange ati’’ lebih dulu, karena mata tak lagi mampu menembus kegelapan atau masalah yang menyelimuti jiwa raganya. Soalnya, dalam puncak kebingungan, semua jadi jungkir balik. Atas jadi bawah, putih jadi merah! Nah, ketika kebingungan belum teratasi, melakukan apa pun kebanyakan hasilnya akan wurung, sia-sia. Ketika bingung, ora dunung, kemudian berbuat ceroboh sampai kesandhung dan kedlarung, akhirnya tentu hanya penyesalan yang kita rasakan. Dan untuk penyesalan seperti itu, di Jawa sudah ada unen-unen yang menunggu dan siap mengejek terang-terangan: ‘’Keduwung nguntal wedhung.’’ Memang, semua orang pernah bingung, tetapi kebingungan itu perlu dijinakkan lebih dulu sebelum berbuat, sehingga tidak menjadi batu sandungan yang membuyarkan impian dan harapan.
Kalau dionceki, tokoh Ondorante ini jelas menunjukkan tanda-tanda orang bingung. Persis unen-unen Jawa: gudel bingung. Anak kerbau yang nyrudug-nyrudug tak keruan juntrungnya karena tidak tahu dan tidak bisa menyesuaikan diri terhadap situasi kondisi yang dihadapi. Orang bingung sering juga digambarkan seperti ‘’nglangkahi oyod mimang’’. Konon, oyod mimang ada yang mengartikan akar beringin. Namun dalam pandangan lain, oyod mimang adalah akar pohon apa saja yang bentuk dan strukturnya aneh. Ujung akar membentuk belitan berkali-kali dan tidak lagi memanjang seperti lazimnya akar biasa.
(Eko Wahyu Budiyanto/CN37) Sumber      

Cara Membuat Akte Kelahiran

Written By Unknown on Wednesday, May 1, 2013 | 8:25 AM

Pati_NEWS,Seputar kota pati,Portal Pati, sekarang mari kita ulas tentang tata cara pembutan akte kelahiran, Karena akte kelahiran teryata penting,terutama untuk melanjutkan sekolah pasti di tanya  akte kelahiran

Macam-macam akte kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
  • Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  • Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  • Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.


ini adalah beberapa tatacara dan syarat untuk membuat akte kelahiran di kab pati :

Pencatatan Kelahiran
Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  3. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  4. Fc. KK dan KTP orang tua;
  5. Fc. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
  6. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).

Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Pati


Persyaratan:


  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  3. Fc. KK dan KTP orang tua;
  4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
  5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.

Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati

Persyaratan:
Bagi Pencatatan Tepat Waktu (usia 0 s/d 60 hari sejak tanggal kelahiran)

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  3. Fc. KK dan KTP orang tua; dan
  4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir).
Bagi Pencatatan Terlambat (di atas usia 60 hari sejak tanggal kelahiran) :
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  3. Fc. KK dan KTP orang tua;
  4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); da
  5. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).

Pelaporan pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran

Bagi anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian


Pencatatan Pengangkatan Anak



Persyaratan:

  1. Fc. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak;
  2. Kutipan Akta Kelahiran (asli);
  3. Fc. KTP pemohon; dan
  4. Fc. KK pemohon.

Pelaporan pencatatan pengangkatan anak paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan oleh yang mengangkat anak. 




Pencatatan Pengakuan Anak



Persyaratan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  3. Kutipan Akta Kelahiran; dan 
  4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

Pelaporan pencatatan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan.





Pencatatan Pengesahan Anak



Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Fotocopy KK; dan
  5. Fotocopy KTP pemohon.

Pelaporan pencatatan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu anak melaksanakan perkawinan dan mendapat akta perkawinan/buku nikah yang sah.





Pencatatan Perubahan Nama



Persyaratan

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotocopy KK; dan
  5. Fotocopy KTP.

Pelaporan pencatatan perubahan anak paling lambat  30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan anak.

Sumber

Biaya pengurusan akte kelahiran :


Umum akte kelahiran umum biayanya adalah: Rp.0
Dispensasi Biaya keterlambatan  RP. 10.000,-
Pengadilan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000
untuk biaya kami masih belum menemukan reverensi yang pas,biaya di atas hanya biaya perkiranan yg i dapat dari info selentigan selentigan yg masih di ragukan kebenaranya.





Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kudus, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Kudus. Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.
Demikianlah artikel mengenai cara mengurus akte kelahiran terbaru, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua

lowker Staf Komisi Informasi Prov DKI Jakarta

Written By Unknown on Sunday, April 21, 2013 | 12:20 AM

Open Recruitment Staf Komisi Informasi Prov DKI Jakarta Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta PENGUMUMAN Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta merupakan lembaga independen yang menjalankan amanat UU no 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta. Saat ini Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, membutuhkan : - 3 ( tiga ) orang Tenaga Ahli ( Bidang : hukum, komunikasi dan pelayanan publik ) - 8 ( delapan ) orang Asisten Ahli ( 4 Orang di bidang hukum dan 4 Orang di bidang Pelayanan Publik ) Dengan Kriteria dan Persyaratan sebagai berikut : 1. Tenaga Ahli - Usia maksimal 35 Tahun - Pendidikan strata 2 ( magister ) dari universitas negeri di Indonesia atau universitas terkemuka di luar Negeri - Latar belakang pendidikan Hukum, Komunikasi dan bidang ilmu yang terkait pelayanan publik - Pengalaman bekerja minimal 3 tahun - Menguasai Bahasa Inggris lisan dan tulisan 2. Asisten Ahli - Usia maksimal 27 Tahun - Pendidikan strata 1 dari universitas negeri atau universitas swasta terakreditasi A Ø Strata 1 hukum untuk Asisten Ahli bidang Hukum Ø Strata 1 di bidang ilmu yang relevan dengan pelayanan publik untuk Asisten Ahli bidang pelayanan publik - IPK minimum 2,75 - Pengalaman bekerja minimal 1 tahun - Menguasai bahasa inggris lisan dan tulisan Kirimkan surat lamaran, CV dan foto 4x6 , hanya melalui alamat email sebagai berikut : pansel.staf.kipdki@gmail.com Email terakhir diterima panitia seleksi pada pukul 24.00 wib , tanggal 30 April 2013 Lamaran hanya ditujukan ke alamat email tersebut, tidak menerima lamaran melalui pos dan lainnya. Pelamar yang memenuhi syarat, akan diberitahukan melalui email masing-masing untuk mengikuti tes pada tahap berikutnya. Terima kasih atas perhatiannya Farhan Basyarahil,S.Sos.,M.Si Koordinator Pansel

Perubahan Nominal Rupiah 50rb jadi 50rupiah

Written By Unknown on Wednesday, January 23, 2013 | 11:00 AM

Pati_news,Seputar kota pati. Penyederhanaan Rupiah atau Redenominasi penyederhanaan mata uang rupiah dari yang 50ribu jadi 50rupiah :D, apa yang terbayang di benak temen temen semua, aneh dan ganjal ya jadi teringat tahun dulu pemotongan mata uang rupiah karena inflasi,wacana Redenominasi ini muncul untuk menyederhanakan nilai rupiah dan tidak mempengaruhi dengan nilai jual dan nilai belinya rencana sosialisasi di mulain tahun ini sampai  kedepan 

Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia mulai hari ini menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).

Redenominasi seperti diketahui adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap barang atau jasa.

Sederhananya, langkah ini untuk mengurangi tiga nol dibelakang uang rupiah. Contohnya, uang nominal Rp 50 ribu. Setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.

"Kebijakan penyederhanaan nominal uang sangat krusial, mengingat ini menjadi suatu cara untuk meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Agus menjelaskan, sanering sangat berbeda jauh dengan redenominasi. Pasalnya, sanering memotong nilai uang, di mana harga barang tetap bahkan cenderung meningkat sehingga daya beli masyarakat menurun.

Pecahan mata uang tersebut, lanjutnya dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lain. Sehingga nilai rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang.

Selama ini, Agus menerangkan, rupiah memiliki jumlah digit terlalu banyak dan menyebabkan ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data.

"Penggunaan digit seperti itu menimbulkan pemborosan dalam penyajian laporan dan akuntansi, kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehungga bisa menyebabkan kekeliruan," jelas dia.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi.

"Draft sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Selanjutnya substansi itu akan dibahas kembali pada sidang paripurna supaya jadi UU," paparnya.

Pada acara sosialisasi tersebut, hadir 230 orang yang mewakili instansi terkait untuk memberikan pemahaman luas soal redenominasi.

"Sosialisasi akan dilakukan hingga 6-12 tahun ke depan, agar masyarakat nggak kaget dan salah paham antara redenominasi dengan sanering. Itupun setelah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat," tutup Agus. (Fik/Shd)

sumber berita.plasa.msn.com/nasional/sctv/menkeu-dan-bi-resmi-sosialisasikan-redenominasi-rupiah
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PatiNEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger