Home » , , , » Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

Written By Unknown on Monday, May 6, 2013 | 9:45 AM



patiNEWS,seputar kota pati,info terbaru tentang pajak stnk di wilayah pati buat semuanya yang merasa menunggak pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 jangan kaget apabila nanti akan di datangi petugas dari kantor samsat pati,maksut di datangi adalah untuk pendataan kepajakan kendaraan bermotor yg biasanya di pertanyakan adalah apakah kendaraan masih atau tidak dan nanti akan di sodori 3 berkas untuk di tandatangani, 

ini adalah Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
Cek Fisik Kendaraan
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan:
Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.


Sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PatiNEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger