Home » , , , » Perizinan Di Kab Pati

Perizinan Di Kab Pati

Written By Unknown on Tuesday, April 30, 2013 | 1:10 PM

Portal kota pati,Seputar kota pati,Pati_News Kali ini kita coba membahas tentang tetek bengeg masalah perizinan di kab pati,tulisan ini muncul di latar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang bertanya tentang masalah perizinan, baik pertanyaan secara onlain maupun secara op lain, dan dalam penulisan ini penulis hanya mensyare pengetahuan yang penulis ketahui melalui diskusi diskusi dan melalui pengalaman pengalaman dalam pengurusan perizinan.

pertama adalah di mana sih kantor perizinan itu ...? ini adalah pertanyaan umum yang biasanya di tanyakan pertama kali. kantor dinas perizinan sejak sekitaran tahun 2000an telah di jadikan satu satu atap satu pintu agar memudahkan proses perizinan, kantor dinas perizinan terpadu adalah di Jl. Tombronegoro no.1 Pati Tlp.  (0295) 381196 Fax. (0295) 381196 Kode Pos. 59111 Email kppt@patikab.go.id sumber http://adf.ly/O5jkE . Ancer ancernya yaitu di simpang lima pati kanan Kantor Kabupaten pati sebelum ke pegadaian atau untuk yg hobi fitnes pasti tahu kr kantor perizinan utara fitnes utara atm BPD.


Jenis jenis perizinan berserta syarat syarat yang di layani di kantor perizinan terpadu adalah :

izin Lokasi
              
Syarat Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotocopy).
3. Akte Pendirian Perusahaan (Fotocopy).
4. Uraian Rencana Proyek (Proposal).
5. Surat Persetujuan Penanaman Modal bagi PMA/PMDN (Fotocopy).
6. Sketsa gambar lokasi tanah.
7. Bukti Kepemilikan tanah (Fotocopy).

Izin Perubahan Tanah

Syarat Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Permohonan izin perubahan penggunaan tanah.
3. Bukti Hak Atas Tanah (Fotocopy).
4. Surat Penyataan tujuan Penggunaan Tanah.
5. Bukti Pelunasan PBB (Fotocopy).



Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Surat tanda bukti hak atas tanah / sertifikat tanah (Fotocopy).
3. Tanda lunas PBB (Fotocopy).
4. Gambar rencana bangunan.
5. Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan bangunan spesifik tertentu.
6. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (bagi bangunan yang diisyaratkan memiliki izin HO).



Izin Gangguan

Persyaratan Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Akta pendirian perusahaan (Fotocopy).
3. Gambaran situasi dan denah perusahaan yang disertai ukurannya.
4. Keterangan statu penggunaan tanah dan dilampiri fotocopy Bukti Pemilikan Tanah tempat usaha.
5. Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
6. Daftar jumlah tenaga dan peralatan yang digunakan.
7. Surat Keterangan Fiskal (Fotocopy).
8. Izin lokasi bagi perusahaan yang wajibkan izin lokasi (Fotocopy).
9. Izin mendirikan bangunan (Fotocopy).
10. Turunan Bukti Kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
11. Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memilik

Izin Usaha Industri

Persyaratan Perizinan :
1. Fotocopy KTP Dewan Direksi dan Komisaris.
2. Akta Pendirian Perusahaan (Fotocopy).
3. Keputusan perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan (Fotocopy).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotocopy).
5. Neraca Perusahaan.


Tanda Daftar Perusahaan

Peryaratan Perizinan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Akte Pendirian perseroan (foto copy)
b. Data akte pendirian perseroan yang telah diketahui departemen yang berwenang (foto copy)
c. Akta perubahan pendirian perseroan (bila ada) (foto copy)
d. Keputusan pengesahan sebagai badan hukum (foto copy)
e. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktu Utama / Penanggung jawab perusahaan (foto copy)
f. Izin usaha / surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
g. NPWP (foto copy)

2. Koperasi

a. Akte pendirian koperasi (foto copy)
b. Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang (foto copy)
c. Kartu Tanda Penduduk pengurus (foto copy)
d. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

3. Persekutuan Komanditer (CV)

a. Akte pendirian perusahaan (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab / pengurus (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

4. Firma (Fa)

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

5. Perorangan

a. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
b. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
c. Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah, kepala pasar / kepala terminal. (fotocopy)

6. Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
d. Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan.


Izin Perluasan Industri

Persyaratan Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk Pemilik/Direktur (Fotocopy).
2. Tanda Daftar Industri/ Izin Usaha Industri (Fotocopy).
3. Rencana perluasan industri.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak, bila mempunyai (Fotocopy



Surat Izin Usaha Perdagangan

Persyaratan Perizinan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Akte pendirian perusahaan (Fotocopy).
b. Surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang (Fotocopy).
c. Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan, Komisaris dan Pemegang Saham   (fotocopy)
d. Isin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).
e. NPWP (Fotocopy).

2. Koperasi

a. Akte pendirian koperasi (Fotocopy).
b. Surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang (Fotocopy).
c. Kartu tanda penduduk pengawas / penanggung jawab koperasi (Fotocopy).
d. NPWP Koperasi (Fotocopy).
e. Izin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).
f. Neraca koperasi.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

a. Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (Fotocopy).
b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung jawab perusahaan (Fotocopy).
c. NPWP Perusahaan (Fotocopy).
d. Izin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).
e. Neraca Perusahaan.

4. Perorangan
a. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggungjawab perusahaan (Fotocopy).
b. Foto Copy Izin Gangguan.
c. Neraca Perusahaan.

5. Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut (Fotocopy).
b. Akte atau bukti lainnya tentan gpembukaan / pendirian kantor cabang perusahaan (Fotocopy).
c. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggungjawab perusahaan (Fotocopy).
d. Tanda Dafta Perusahaan (TDP) kantor pusat (Fotocopy).
e. Izin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).



Tanda Daftar Perusahaan

Peryaratan Perizinan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Akte Pendirian perseroan (foto copy)
b. Data akte pendirian perseroan yang telah diketahui departemen yang berwenang (foto copy)
c. Akta perubahan pendirian perseroan (bila ada) (foto copy)
d. Keputusan pengesahan sebagai badan hukum (foto copy)
e. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktu Utama / Penanggung jawab perusahaan (foto copy)
f. Izin usaha / surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
g. NPWP (foto copy)

2. Koperasi

a. Akte pendirian koperasi (foto copy)
b. Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang (foto copy)
c. Kartu Tanda Penduduk pengurus (foto copy)
d. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

3. Persekutuan Komanditer (CV)

a. Akte pendirian perusahaan (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab / pengurus (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

4. Firma (Fa)

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

5. Perorangan

a. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
b. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
c. Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah, kepala pasar / kepala terminal. (fotocopy)

6. Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
d. Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan.

Waktu Penyelesaian Izin
No
Jenis Izin
Waktu Proses
Keterangan
1
2
3
4
5
6


7
8
9
10
11
12
13
14
15

16
Izin Gangguan
Izin Melewati Jalan Terlarang
Izin Menutp Jalan
Izin Penggalian Dana
Izin Penggunaan Alun-alun
Izin Reklame : Spanduk
   : Baliho

Izin Lokasi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin Usaha Industri (IUI)
Tanda Daftar perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Izin Penambangan Daerah (SIPD)
Izin Penggilingan Padi Huller dan
Penyosohan Beras
Izin MendirikanTempat Ibadah
12 Hari
1 Hari
1 Hari
2 Hari
3 Hari
1 Hari
12 Hari

12 Hari
12 Hari
3 Hari
7 Hari
3 Hari
3 Hari
3 Hari
7 Hari
3 Hari

14 Hari





Spanduk,umbul-umbul,layar toko,stiker.
Baliho,Billboard, Megatron.
sumber : http://adf.ly/O5qnX



dan ini adalah bagan prosedur kepengurusan mulai dari pemasukan berkas dan lain lain :

Bagan Prosedur Perizinan


Keterangan :
1.       Penyampaian Berkas.
2.       a. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis
   b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
3.a. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitas izin.
3.b. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin dengan disertai alasan penolakan.
4.a. Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi Perizinan guna dimohonkan tanda tangan kepala kantor.
4.b. Petugas menerbitkan SKRD.
5.a. Penandatanganan Keputusan Izin dan atau Piagam oleh Kepala Kantor.
5.b. Pembayaran retribusi izin.
6. Keputusan izin dan piagam dikembalikan kepada petugas lewat Kasi Perizinan.
7. Penyampaian bukti pembayaran retribusi.
8. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada pemohon.





Mungkin ini bisa berguna bagi kita semua minimal menjadi wacana kita dalam mengurus perizinan di kota tercinta ini pati,.dan kami harapkan teman teman semua dalam mengurus perizinan untuk di urus sendiri tidak melalui calo dan pihak ketiga jadi kita tahu bener prosedur pengurusanya, Mari kita coba rubah pola pikir kita bahwa hidup ini indah tanpa nepotisme dan korupsi,mari kita gerak kan budaya bersih untuk generasi penerus dan pati lebih baik.


Sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PatiNEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger