Macam-macam akte kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
- Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
- Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
- Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
ini adalah beberapa tatacara dan syarat untuk membuat akte kelahiran di kab pati :
Pencatatan Kelahiran
Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
Bagi Pencatatan Tepat Waktu (usia 0 s/d 60 hari sejak tanggal kelahiran)
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
- Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
- Fc. KK dan KTP orang tua;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
- Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
- Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
- Fc. KK dan KTP orang tua;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
- Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:Bagi Pencatatan Tepat Waktu (usia 0 s/d 60 hari sejak tanggal kelahiran)
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
- Fc. KK dan KTP orang tua; dan
- Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir).
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
- Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
- Fc. KK dan KTP orang tua;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); da
- Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Pelaporan pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran
Bagi anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
Pencatatan Pengangkatan Anak
Persyaratan:
- Fc. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak;
- Kutipan Akta Kelahiran (asli);
- Fc. KTP pemohon; dan
- Fc. KK pemohon.
Pelaporan
pencatatan pengangkatan anak paling lambat 30 hari sejak diterima
salinan penetapan pengadilan oleh yang mengangkat anak.
Pencatatan Pengakuan Anak
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Pelaporan pencatatan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan.
Pencatatan Pengesahan Anak
Persyaratan
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
- Fotocopy KK; dan
- Fotocopy KTP pemohon.
Pelaporan
pencatatan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu
anak melaksanakan perkawinan dan mendapat akta perkawinan/buku nikah
yang sah.
Pencatatan Perubahan Nama
Persyaratan
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotocopy KK; dan
- Fotocopy KTP.
Pelaporan
pencatatan perubahan anak paling lambat 30 hari sejak diterima salinan
penetapan pengadilan negeri tentang perubahan anak.
Sumber
Biaya pengurusan akte kelahiran :
Biaya pengurusan akte kelahiran :
Umum akte kelahiran umum biayanya adalah: Rp.0
Dispensasi Biaya keterlambatan RP. 10.000,-
Pengadilan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan
Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000
untuk biaya kami masih belum menemukan reverensi yang pas,biaya di atas hanya biaya perkiranan yg i dapat dari info selentigan selentigan yg masih di ragukan kebenaranya.
Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari
Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau
Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut
sebelumnya diterbitkan di wilayah Kudus, maka pengurusannya juga harus
diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Kudus.
Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat.
Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk
mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama
pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.
Demikianlah artikel mengenai cara mengurus akte kelahiran terbaru, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua