patiNEWS,seputar kota pati,berita pati, kali ini coba kita sharee tentang SIM ( surat izin mengemudi ). Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
A. Usia
SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Biaya:
SIM A Rp 120.000,00
SIM B I Rp 120.000,00
SIM B II Rp 120.000,00
SIM C Rp 100.000,00
SIM D Rp 50.000,00
SIM Internasional Rp 250.000,00
Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00
Waktu: 1 hari Sumber and Sumber
Prosedur Perpanjangan SIM
Jika Masa Berlaku SIM Belum Habis
Mengisi formulir perpanjangan disertai foto copy KTP dan pas photo. Pemohon yang membawa lengkap surat - surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat Perpanjangan SIM adalah:
Mengisi Formulir Permohonan
KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
SIM Asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Biaya:
SIM A Rp 80.000,00
SIM B I Rp 80.000,00
SIM B II Rp 80.000,00
SIM C Rp 75.000,00
SIM D Rp 30.000,00
Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00
Waktu: 1 Hari Sumber and Sumber
Jika Masa Berlaku SIM sudah habis
Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.
untuk Kota Pati tempat pembuatan perpanjangan dan pengurusan SIM ada di jl P sudirman
cobalah untuk mengurus SIM sendiri tanpa lewat calo, mari kita rubah negara ini melalui tindakan dan perbuatan yg kecil yg kita lakukan sendiri,walau kecil kalau di lakukan terus menerus dan oleh orang banyak makan kecil pun akan menjadi banyak juga.semoga informasi ini berguna dan bermanfaat terimakasih.