Pati.news_seputar pati.kab pati sampai tanggal ini teryata pati masih aman dari bencana musiman banjir,ini patut di syukuri teryata normalisasi kali tanjang dan kali ngantru dan juwana selama ini membuahkan hasil dan memperlihatkan keberhasilanya banjir belum datang.
PATI - Hingga memasuki pekan ketiga bulan ini, wilayah Pati selatan
khususnya sepanjang alur Kali Juwana, masih terbebas dari ancaman banjir
akibat meluapnya kali tersebut. Kendati demikian, warga tetap diminta
waspada karena cuaca buruk pada musim penghujan bisa terjadi setiap
saat.
Sebab, kata pemerhati masalah fasilitas publik di Pati, D Wilopo (40),
selain banjir, ancaman bencana lainnya yang muncul di Pati, adalah angin
kencang dan angin puting beliung, serta tanah longsor. Khusus yang
disebut terakhir, selama ini memang terjadi di wilayah Pati utara,
seperti di Kecamatan Gembong, Tlogowungu, Gunungwungkal, dan Kecamatan
Cluwak.
Akan tetapi, jelas dia, beberapa tahun terakhir hal itu juga bisa
terjadi di Pati selatan, khususnya kawasan Pegunungan Kendeng. Faktor
penyebabnya, paparnya, karena pegunungan tersebut sudah mengalami
kerusakan cukup parah akibat ulah para penambang liar. Meskipun di
wilayah pegunungan itu, baik di Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan
Kecamatan Sukolilo, ada pihak yang mengklaim diri sebagai penyelamat
Gunung Kendeng.
Terlepas dari hal tersebut, kata Wilopo, jika untuk sementara Pati
selatan masih bebas dari ancaman banjir akibat meluapnya Kali Juwana.
Namun, banjir bandang dari Pegunungan Kendeng pun bisa terjadi setiap
saat. Karena itu, dampak buruk dari terjadinya perusakan pegunungan
tersebut harus dihentikan. Mengingat hal tersebut warga di sepanjang
alur Kali Juwana harus bisa belajar hal-hal yang menjadi penyebab utama
terjadinya banjir yang terjadi secara rutin selama ini. ''Maksudnya,
jika salah satu faktor masih amannya warga dari ancaman banjir, besar
kemungkinan karena alur kali itu telah dinormalisasi,''ujarya.
Karena itu, masih kata Wilopo yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM Joyo Kusumo, warga yang berdiam di desa sepanjang alur kali
tersebut hendaknya ikut menjaga agar hasil normalisasi itu benar-benar
bermanfaat tidak hanya satu atau dua tahun. (ad-42,23) (/)
sumber suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/01/21/212603/Pati-Masih-Aman-dari-Ancaman-Banjir
+ komentar + 2 komentar
Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...
Berita apaan ini bung? Akhirnya banjir juga kan? Sepihak ya beritanya, sadar lingkungan aja deh bung....
Post a Comment