Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Prosedur Pembuatan SIM

Written By Unknown on Friday, May 10, 2013 | 7:58 PM


patiNEWS,seputar kota pati,berita pati, kali ini coba kita sharee tentang SIM ( surat izin mengemudi ). Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Syarat Pembuatan SIM adalah:

 Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
    Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
    Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
    Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM



A. Usia

    SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
    SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
    SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
    SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
    SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Biaya:

    SIM A Rp 120.000,00
    SIM B I Rp 120.000,00
    SIM B II Rp 120.000,00    
    SIM C Rp 100.000,00
    SIM D Rp 50.000,00
    SIM Internasional Rp 250.000,00
    Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
    Asuransi Rp 30.000,00
Waktu: 1 hari  Sumber and Sumber

 Prosedur Perpanjangan SIM

Jika Masa Berlaku SIM Belum Habis

Mengisi formulir perpanjangan disertai foto copy KTP dan pas photo. Pemohon yang membawa lengkap surat - surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Syarat Perpanjangan SIM adalah:

    Mengisi Formulir Permohonan
    KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
    SIM Asli
    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
    Biaya:
        SIM A Rp 80.000,00
        SIM B I Rp 80.000,00
        SIM B II Rp 80.000,00
        SIM C Rp 75.000,00
        SIM D Rp 30.000,00
    Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
    Asuransi Rp 30.000,00
    Waktu: 1 Hari Sumber and Sumber


Jika Masa Berlaku SIM sudah habis

Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

untuk Kota Pati tempat pembuatan perpanjangan dan pengurusan SIM ada di jl P sudirman
cobalah untuk mengurus SIM sendiri tanpa lewat calo, mari kita rubah negara ini melalui tindakan dan perbuatan yg kecil yg kita lakukan sendiri,walau kecil kalau di lakukan terus menerus dan oleh orang banyak makan kecil pun akan menjadi banyak juga.semoga informasi ini berguna dan bermanfaat terimakasih.

TokohTokoh Nasional Dari Tanah Pati

Written By Unknown on Thursday, May 9, 2013 | 11:07 AM

patiNEWS,seputar kota pati,portal pati,berita pati, setelah gogling ke sana dan kesini mencari reverensi baik oplain maupun on lain ada tokoh tokoh besar nasional yang teryata lahir dan berdarah pati,

Dr. Moewardi
 
Dr. Moewardi apa yg terbayang di bayangan kita saat mendengar nama Dr. Moewardi tidak lain adalah rumah sakit di solo, ya rumah sakit Dr. Moewardi adalah rumah sakit untuk mengenang dan mengabadikan 
Dr. Moewardi sebagai pahlawan,tokoh yg ikut berjung untuk negara tercinta,dan teryata Dr. Moewardi adalah orang pati lho,beliau lahir di pati.walaupun sangat minim sekali data yg di dapat tentang Dr. Moewardi

Dr. Moewardi (Pati, Jawa Tengah, 1907 - Surakarta, Jawa Tengah, 13 Oktober 1948) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia.
Moewardi adalah seorang dokter lulusan STOVIA. Setelah lulus, beliau melanjutkan pendidikan Spesialisasi Telinga Hidung Tenggorokan (THT). Selain itu aa adalah ketua Barisan Pelopor tahun 1945 di Surakarta dan terlibat dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam acara tersebut, ia juga turut memberikan sambutan setelah Soewirjo, wakil wali kota Jakarta saat itu.
Di Solo, dr.Muwardi mendirikan sekolah kedokteran dan membentuk gerakan rakyat untuk melawan aksi-aksi PKI. Pada peristiwa Madiun dia adalah salah satu tokoh yang dikabarkan hilang dan diduga dibunuh oleh pemberontak selain Gubernur Soeryo.
Kini namanya diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Surakarta. Namanya juga diabadikan sebagai sebuah nama jalan di jakarta Sumber



Ismail Saleh, SH


Sang Menteri dari Pati

Bravo teryata ada juga orang pati yang mampu menjadi Jaksa agung dan Menteri,anak asal sukolilo ( tanpa ada maksud untuk berkonotasi negatif)  bisa berkarya untuk ibu pertiwi, mampu menduduki jabatan tinggi di negara ini,sang tokoh nasional.walaupun memang tidak banyak yang kami admin ketahui dari beliau.
Menurut berbagai Sumber, sewaktu beliau menjabat sebagai Jaksa Agung RI beliau sering disebut trio pendekar hukum bersama Bapak Mudjono, SH dan Bapak H. Ali Said. Sewaktu menjabat sebagai Jaksa Agung RI, beliau pernah membongkar berbagai penyimpangan seperti kasus manipulasi pajak oleh sejumlah perusahaan asing, kasus Tampomas, dan penggelapan uang reboisasi di Sulawesi Tengah. salah satu peningalan belau adalah bangunan gedung eks. Sentra Mulia yang berdiri megah saat ini yang  menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

BIOGRAFI
Letnan Jenderal TNI Ismail Saleh, SH (lahir di Pati, Jawa Tengah, 7 September 1926) adalah mantan Jaksa Agung pada masa Kabinet Pembangunan V periode 1981-1984. Setelah lulus HIS tahun 1941, Ismail masuk ke Sekolah Menengah Pertanian. Kemudian melanjutkan ke SMA dan tamat tahun 1950. Setelah itu ia masuk Akademi Hukum Militer dan Perguruan Tinggi Hukum Militer.

Ismail mengawali karirnya sebagai anggota Intel Tentara Divisi III, Yogyakarta, anggota Pasukan Ronggolawe Divisi V di Pati dan Wonosobo (1948-1949), Direktorat Kehakiman Angkatan Darat (1952), Perwira Penasihat Hukum Resimen 16, Kediri (1957-1958), Jaksa Tentara di Surabaya (1959-1960), Jaksa Tentara Pengadilan Tentara Daerah Pertempuran Indonesia Timur dan Manado (1960-1962), Oditur Direktorat Kehakiman AD (1962), dan Perwira Menengah Inspektorat Kehakiman AD (1964-1965).

Letnan Jenderal TNI Ismail Saleh, SH (lahir di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, 7 September 1926 – meninggal di Jakarta, 21 Oktober 2008 pada umur 82 tahun) 

Riwayat Pendidikan :
- HIS (1941)
- Sekolah Pertanian Menengah (1945)
- SMA (1950)
- Akademi Hukum Militer (1950)
- Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM, 1963)
- Kursus Administrasi Umum AD (1963)
- Seskoad, Bandung (1964-1965)

Riwayat Karir
- Anggota Intel Tentara Divisi III, Yogyakarta
- Anggota Pasukan Ronggolawe Divisi V di Pati dan Wonosobo (1948-1949)
- Bekerja di Direktorat Kehakiman AD (1952)
- Perwira Penasihat Hukum Resimen 16, Kediri (1957-1958)
- Jaksa Tentara di Surabaya (1959-1960)
- Jaksa Tentara Pengadilan Tentara Daerah Pertempuran Indonesia Timur, Manado (1960-1962)
- Oditur Direktorat Kehakiman AD (1962)
- Perwira Menengah Inspektorat Kehakiman AD (1964-1965)
- Sekretariat Presidium Kabinet (1967-1968)
- Wakil Sekretaris Kabinet/Asisten Sekneg Urusan Administrasi Pemerintahan (1972)
- Sekretaris Kabinet (1978)
- Direktur LKBN Antara (1976-1979)
- Pj. Ketua BKPM, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (1979-1981)
- Jaksa Agung (1983-1988)
- Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan V (1988-1993)
Sumber Reverensi

buku buku karangan beliau antara lain :
1.Pengarang utama :Ismail Saleh
Judul : Proses peradilan Soeharto Presiden Ke-2 : penegakan hukum atau komoditi politik
Keterangan publikasi Jakarta : Yayasan Dharmais, 2001
Badan yang memiliki Soeharto Center
Subjek : Hukum dan politik,
      Pengadilan Indonesia
              Soeharto, 1921- Sumber



Sahal Mahfudz



siapa orang pati yang tidak mengenal beliau,tokoh panutan,Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal  dan ruang lingkup nasional.

Biografi
Kiai Haji Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz (lahir di Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 17 Desember 1937; umur 75 tahun) adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga saat ini. Sebelumnya selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga saat ini.
Beliau sebelumnya selama 10 tahun memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, juga didaulat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI pada Juni 2000 sampai tahun 2005. Di luar itu, Kiai Sahal adalah pemimpin Pesantren Maslakul Huda (PMH) sejak tahun 1963. Pesantren di Kajen Margoyoso (Pati, Jawa Tengah), ini didirikan ayahnya, KH Mahfudh Salam, pada 1910. Selain itu beliau adalah rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU), Jepara, Jawa Tengah sejak tahun 1989 hingga sekarang. Kiai Sahal biasa menulis namanya secara resmi sebagai HMA. Sahal Mahfudh (menggunakan dh [bukan dz] untuk nama belakang). Tiga huruf paling depan merupakan kependekan dari Haji Muhammad Ahmad Sumber

Beberapa hasil karya beliau :
  1. Thariqatal-Hushul ila Ghayahal-Ushul, (Surabaya: Diantarna, 2000)
  2. Pesantren Mencari Makna, (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999)
  3. Al-Bayan al-Mulamma' 'an Alfdz al-Lumd", (Semarang: Thoha Putra, 1999)
  4. Telaah Fikih Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh, (Semarang: Suara Merdeka, 1997)
  5. Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta: LKiS, 1994)
  6. Ensiklopedi Ijma' (terjemahan bersama KH. Mustofa Bisri dari kitab Mausu'ah al-Ij ma'). (Jakarta; Pustaka Firdaus, 1987).
  7. Al-Tsamarah al-Hajainiyah, I960 (Nurussalam, t.t)
  8. Luma' al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmat, (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati).
  9. Al-Faraid al-Ajibah, 1959 (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati)

Ribut Waidi
sang tokoh sepak bola indonesia bahkan untuk mengenang sang legenda bola pemerintah semarang membuat  patung Ribut Waidi sedang menggiring bola di Jalan Karangrejo, jalur utama menuju Stadion Jatidiri semarang pada 2003 lalu.

Ribut Waidi (lahir di Trangkil, Pati, Jawa Tengah, 5 Desember 1962 – meninggal di Semarang, Jawa Tengah, 3 Juni 2012 pada umur 49 tahun) adalah salah satu legenda sepak bola Indonesia. Namanya seketika melambung ketika ikut mengantarkan PSIS Semarang meraih gelar juara Perserikatan pada tahun 1987, dalam partai final, di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, PSIS melibas Persebaya Surabaya dengan skor 1-0 meskipun gol kemenangan PSIS Semarang dicetak oleh Tugiman. Ribut juga dinobatkan sebagai pemain terbaik pada pertandingan tersebut.
Setelah mengantarkan Mahesa Jenar (julukan PSIS) menjadi juara, ia dipanggil PSSI untuk membela tim nasional di SEA Games 1987 Jakarta. Di pesta olahraga Asia Tenggara itu, nama Ribut Waidi semakin mencorong. Apalagi setelah ia mencetak satu-satunya gol kemenangan Indonesia atas Malaysia di partai puncak, yang juga merupakan medali emas pertama cabang sepak bola di arena SEA Games.
Ribut kemudian selalu dipanggil ke tim nasional. Sepanjang 1986-1990, pemain yang selalu memakai nomor punggung 10 ini membela tim nasional ke Piala Kemerdekaan, kualifikasi Piala Asia, serta Pra-Piala Dunia.
Untuk mengingat jasa serta pengabdiannya kepada bangsa dan negara serta Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang bahkan mendirikan patung Ribut Waidi sedang menggiring bola di Jalan Karang Rejo, jalur utama menuju Stadion Jatidiri, Semarang.
SEA Games 1987
Julukan sebagai salah satu legenda sepak bola Indonesia tidak terlalu berlebihan untuk diberikan kepada Ribut Waidi, mantan pemain nasional dan PSIS Semarang. Betapa tidak, dialah pencetak satu-satunya gol penentu kemenangan Indonesia atas Malaysia pada SEA Games 1987.
Ribut membobol gawang Malaysia setelah berhasil mengecoh dan melewati barisan pertahanan negeri jiran itu. Gol tunggal tersebut memberikan sejarah baru sepak bola Indonesia sejak pertama kali ikut SEA Games pada tahun 1977. Untuk pertama kalinya tim nasional meraih medali emas cabang sepak bola. Setelah itu, tim nasional kembali meraih medali emas di SEA Games Manila 1991. "Yang lebih menegangkan lagi, gol itu terjadi pada menit ke-15 perpanjangan waktu pertama. Waktu itu jalannya pertandingan memang sangat menegangkan," kata Ribut.
Saat itu jutaan pasang mata menyaksikan kepiawaian Ribut dalam mengolah si kulit bundar dan menyelamatkan tim nasional di depan publiknya sendiri. Ribut pun diarak mengelilingi lapangan.
Itulah kenangan yang paling tak terlupakan bagi Ribut. Saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, jantung Ribut ikut bergetar. Ia tak kuasa menahan air mata. "Meski saya anak ndeso, saya sudah ikut memberikan yang terbaik bagi bangsa ini melalui sepak bola," kata Ribut.

Setelah pensiun dari dunia sepak bola, Ribut Waidi bekerja sebagai karyawan di Pertamina.

Karier klub
    PS Sukun Kudus (1976-1980)
    Persiku Kudus (1980)
    PS Kuda Laut Pertamina Semarang (1981-1984)
    PSIS Semarang (1984-1992)
    Tim nasional sepak bola Indonesia (1986-1990)

Ribut Waidi menghembuskan nafasnya yang terakhir pada hari Minggu, tanggal 3 Juni 2012 di Semarang, Jawa Tengah. Sumber

Kwik Kian Gie
untuk tokoh yang ini semua mungkin sudah tahu bahw beliau adalah lahir di juwana kwik kian gie Lahir 11 Januari 1935,di Juwana, Pati, Jawa Tengah, adalah seorang ahli ekonomi dan politikus Indonesia keturunan Tionghoa.Kwik menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi (1999 - 2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001 - 2004). Kwik merupakan fungsionaris PDI-Perjuangan.Selain itu, sebagai bentuk pengabdian di dunia pendidikan Indonesia, ia mendirikan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia


BIOGRAFI
Kwik Kian Gie merupakan seorang pria keturunan Tionghoa yang lahir di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 11 Januari 1935. Ia merupakan seorang ahli ekonomi sekaligus politikus. Ia selau berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan nasionalisme. Karena itu, ia disegani lawan-lawannya dan juga kawan-kawannya. Ia sempat menjabat sebagai menteri di era kepemimpinan Gus Dur dan Megawati.

Setelah menempuh pendidikan SMA-nya, ia melanjutkan ke Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama satu tahun untuk tahap persiapan. Kemudian, ia pergi ke Rotterdam, Belanda guna melanjutkan studinya di Nederlandsche Economiche Hogeschool. Ia masuk sekolah tersebut tahun 1956 dan lulus di tahun 1963.

Karena kecintaannya pada Indonesia, setelah ia lulus ia bekerja sebagai asisten atase kebudayaan dan penerangan di Kedubes RI di Den Haag. Ia hanya bertahan selama satu tahun di sana. Di tahun 1964 hingga 1965, ia menjabat sebagai Direktur Nederlands-Indonesische Goederen Associatie. Namun, asosiasi ini harus bubar jalan. Lima tahun selanjutnya, ia terpilih menjadi Direktur NV Handelsonderneming “IPILO Amsterdam”.

Rasa cintanya terhadap tanah air tak bisa terbendung lagi. Di tahun 1970, ia kembali ke Indonesia. Ia sempat menjadi pengangguran selama setahun. Tahun 1971, ia memutuskan untuk membuka bisnis yang bekerja sama dengan sesama rekannya seperti Ferry Sonneville dan Dr. Indra Hattari serta rekannya yang lain. Ia mendirikan PT. Indonesian Financing & Investment. Perusahaan ini adalah perusahan non-bank pertama yang ada di Indonesia. Saat itu, perusahaan ini tergolong ilegal, karena tak memiliki izin dari pemerintah. Keasyikan berbisnis, membuatnya ketagihan. Ia kembali mendirikan perusahaan lain bersama rekan-rekannya seperti PT Altron Panorama Electronic, PT Jasa Dharma Utama, PT Cengkih Zanzibar, dan PT ABN Amro Finance.

Kwik mengaku bila ia hadir di dunia ia bisa bermanfaat bagi orang banyak. Wujud nyata yang ia ingin wujudkan ialah ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan negara dan atau pendidikan. Ia tak main-main dengan ucapannya. Di tahun 1954, ia mendirikan SMA Erlangga di Surabaya. Kemudian, di tahun 1968, ia menjadi anggota pengurus Yayasan Trisakti hingga sekarang. Tahun 1982, ia mendirikan Institut Manejemen Prasetya Mulya yang merupakan sekolah MBA pertama di Indonesia. Lima tahun kemudian, di tahun 1987, ia mendirikan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) bersama dengan Djoenaedi Joesoef dan Kaharuddin Ongko.

Dalam bidang penyelenggaraan negara, Kwik sempat menjadi staf di KBRI di Den Haag sebagai Asisten Atase Kebudayaan dan Penerangan. Selain itu, ia juga sempat menjadi Wakil Ketua MPR RI, Menko EKUIN, Anggota Komisi IX DPR RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas. Atas bakti dan sumbangsih yang telah ia berikan kepada bangsa ini, ia dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana RI.

Selain menggeluti usaha dan berkarir di bidang politik dan pendidikan, ia juga aktif menulis. Ia menulis di berbagai media massa. Ia juga kadang tampil di berbagai seminar serta talk show di televisiSumber

(purn.) Jenderal Pratiknyo SH

pati juga melahirkan jendral salah satunya adalah Komjen (purn.) Drs. Pratiknyo, S.H beliau lahir di pati walaupun sampai tulisan ini di terbitkan masih belum di ketahui patinya sebelah mana beliau lahir, Komjen (purn.) Drs. Pratiknyo, S.H juga pernah di isukan di calonkan sebagai calon kapolri walaupun akirnya di ketahui bahwa yg menjadi kapolri Jenderal Timur Pradopo.di kutip dari tempo.

Komjen (purn.) Drs. Pratiknyo, S.H. (lahir di Pati, Jawa Tengah) adalah mantan Kabaintelkam Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dari 30 Oktober 2009 sampai 20 Agustus 2010 menggantikan Irjen Pol Anton Bachrul Alam. Sebelumnya, Pratiknyo pernah menjabat sebagai wakil kepala Baintelkam Polri, Wakapolda Kalimantan Timur, Irwil I Itwasum Polri, dan Kapolwil Kediri. Menjelang Lebaran 2010, dia digantikan mantan Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Badrodin Haiti. Pratiknyo kemudian kembali menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri (dalam rangka restrukturisasi).
Sumber Sumber Sumber
Pada 6 Mei 2011, sesuai dengan TR Kapolri, dia dimutasikan sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri (Kabaintelkam) menggantikan Komjen Wahyono yang sudah pensiun. Jabatan baru mantan Kapolda Jatim ini akan memberikan pangkat jenderal bintang tiga (komjen)


Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo

Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo beliau adalah orang pati yg sekarang mengampu jabatan sebagai kapolda Jawa Tengah

Nama : Drs. Didiek Sutomo Triwidodo, MM
Tempat Lahir : Pati
Tanggal Lahir : 09 September 1955
Jabatan         : Kapolda Jawa Tengah
Agama : Islam


Drs. Didik Sutomo Triwidodo merupakan alumni Akpol '78 yang karirnya cukup bagus. Sosok Didik sangat paham kondisi Jawa Tengah karena selain lahir di Pati, Jawa Tengah,beliau juga sebelumnya pernah dinas di wilayah hukum Jawa Tengah, antara lain pernah menjabat sebagai Kapolres Boyolali dan Pati, Wakapolwil Surakarta dan Kapolwil Pati. Pria yang supel ini dalam awal karirnya, lama berdinas di wilayah Sulawesi. 

Sukawi Sutarip

Sukawi Sutarip (lahir di Jakenan, Pati, Jawa Tengah, 15 Januari 1951; umur 62 tahun) adalah wali kota Semarang sejak tahun 2000 sampai dengan 2010


Ulil Abshar Abdalla

Ulil Abshar-Abdalla (lahir di Pati, Jawa Tengah, 11 Januari 1967; umur 46 tahun) adalah seorang tokoh Islam Liberal di Indonesia yang berafiliasi dengan Jaringan Islam Liberal. Ulil berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama. Ayahnya Abdullah Rifa'i dari pesantren Mansajul Ulum, Pati, sedang mertuanya, Mustofa Bisri, kyai dari pesantren Raudlatut Talibin, Rembang.


Ulil menjabat sebagai Ketua Divisi Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengurus Pusat Partai Demokrat masa jabatan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Kontroversi
Pada tahun 2003, sekelompok ulama Islam Indonesia dari Forum Ulama Umat Islam mengeluarkan fatwa kematian untuk Ulil[2] untuk sebuah artikel bahwa Ulil menulis di Kompas pada tahun 2002, "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam"[3][4] yang dianggap menyimpang oleh para ulama. Pada bulan Maret 2011, sebuah bom surat yang ditujukan kepada Ulil di Komunitas Utan Kayu meledak, melukai seorang perwira polisi.

Ulil menolak keputusan pemerintah terhadap Ahmadiyyah. Dia juga menentang banyak fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, seperti yang melarang untuk memberi salam Natal untuk pemeluk Kristen.
Sumber

 Marwan Ja’far

    Nama Lengkap : H. Marwan Ja’far
    Tempat/Tanggal Lahir : Pati, 12 Maret 1972
    Kebangsaan : Indonesia
    Status Perkawinan : Menikah
    Istri : Ir. Hj. Ari Haryati, MT.
    Anak :
    1. Najma Marwan
    2. Muhammad Rayyan Syakib Marwan
    3. Muhammad Quthbuddin Asy-Syirazi Marwan
    Alamat Kantor : DPR/MPR RI Nusantara 1 lantai 1821
 Riwayat Pendidikan Formal
    1978-1984 SD Dukuhseti I Pati Jawa Tengah.
    1984 – 1987 MTs Perguruan Islam Mathali’ul Falah, Kajen, Pati Jawa Tengah.
    1987 – 1990 MA Perguruan Islam Mathali’ul Falah
    1991 – 1998 S1 UII Yogyakarta Hukum
    1993 – 1998 S1 Gajayana Malang Ekonomi
    1992- 1995 IMBI Yogyakarta Program BBA
    2008 – S2 Universitas Kebangsaan Malaysia Program Pascasarjana Hukum Tesis

Pendidikan Non Formal
    1984-1987 Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen Pati Jawa Tengah. Pendidikan Keislaman Pengasuh: Dr. KH. M. A. Sahal Mahfudh
    1995-1996 ELTI Yogyakarta Kursus Bahasa Inggris
Riwayat Pekerjaan
    Rusdiono & Partners Law Firm · Konsultan Hukum (1999-2000)
    Marwan & Sidabutar Partners Law Firm · Senior Partners (2003-2004)
    PT Wahana Sarana Jati · Direktur Eksekutif (1999-2004)
    PT Madu Buana Abadi · Direktur (2000- 2004)
    Anggota MPR/DPR RI · 2004-2009
    Anggota MPR/DPR RI · 2009-2014

Pengalaman Kerja di DPR
    Anggota Komisi V Bidang Infrastruktur 2004-2007
    Anggota Badan Legislasi 2004-2006
    Wakil Ketua Komisi V Bidang Infrastruktur 2006-2007
    Anggota Komisi I Bidang Pertahanan 2007-2008
    Anggota Komisi III Bidang Hukum 2008-2009
    Anggota Panitia Anggaran 2008-2009
    Anggota Badan Musyawarah 2008-2009
    Wakil Ketua Pansus RUU Pembangunan Perdesaan 2009
    Wakil Sekretaris Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2004-2006
    Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2006-2007
    Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2008-2009
    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2009-2014
Sumber


Di atas adalah tokohtokoh yang berhasil di rangkup,semua tokoh punya positif dan negatifnya ambil yg positip jadikan motifasi penyemangat untuik kita generasi pati,
Apabila ada penulisan atau keterangan yang kurang atau  pas,atau sobat mempunyai opini dan reverensi lain silahkan hubungi admin patiNEWS Disini dan Disini .terimakasih semoga informasi ini bermanfaat dan berguna untuk kita semua.











Galeri Pati Tempo Dulu

Written By Unknown on Monday, May 6, 2013 | 2:35 PM

patiNEWS,Seputar kota pati, setelah poto poto sharee pati tempo dulu pati tempo dulu part 1 kali ini kita coba tampilkan lagi poto poto yang di dapat oleh reeaksi baik melalui pengiriman ke redaki maupun melalui hasi googling kami
seperti tulisan pendahulu minimnya informasi tentang foto juga terjai di sini,

Assistent-resident, regent Raden Adipati 
Asisten residen, Bupati Adipati Aria Baden Tjondro Adinegoro secara online kontroleur angin Bagian
ket :pendopo kabupaten pati jaman 1867 memprihatinkan ya :D, fotografer: Woodbury & Page / Batavia
Verv.jaar: 1867,Ukuran: 19x24 cm


Pengadilan di pati th 1867
Duduk di kursi kiri ke kanan: Kapten Cina Oei Hotam, anggota asli pengadilan, Bupati Pati, Dewan Adhipatti Ario Adhi Tjondro Negoro; penduduk LEA van Spall, presiden Pengadilan, Panitera H. D. Wiggers, anggota asli pengadilan, Penghulu haji Minhat


Vermoedelijk de regentswoning te Pati ( Kabupaten pati 1867 )

ket : Judul: Seharusnya kabupaten di Pati,fotografer: Woodbury & Page / Batavia,Verv.jaar: 1867
Verv.plaats: Pati,Ukuran Foto: cm 19x23,Sumber: 3518 (foto, cetak albumen), Hindia Belanda dalam foto, 1860-1940, Royal Institute of bahasa, geografi dan etnologi (KITLV),Copyright: Untuk informasi: Royal Institute of bahasa, geografi dan etnologi (KITLV)





Lukisan cat air pemandangan juwana abat19




Lukisan rumah desa di pati

gambar ini di di ambil dari perpustakaan negara  Sumber

ket : Judul: Rumah Desa di Pati artist: George Ferdinand Erfmann lokasi Indonesia Verv.jaar: 18-05-1939
teknik: kertas digambar dengan kapur obyek: gambar kapur Ukuran: 32 x 25 cm (12 5/8 x 9 13/16 inci).
Sumber: 3948-35 (gambar kapur, kertas, digambar dengan kapur), Pameran Dunia Kolonial, Royal Tropical Institute / Tropenmuseum
Copyright: Untuk informasi: Royal Tropical Institute / Tropenmuseum
Een stoomtrein voor het hoofdkantoor van de Semarang-Joana Stoomtrammaatschappij ( Sebuah kereta uap untuk markas Semarang-Joana Tramway Perusahaan )
Sumber
 ket : Judul: Sebuah kereta uap ke markas Semarang-Joana Tramway Perusahaan
fotografer: Photographisch Atelier Kurkdjian
Sumber: [A20-299], Kern Fotografi Koleksi, Museum of Ethnology
Copyright: Untuk informasi lebih lanjut: National Museum of Ethnology

Portret van Raden Ajoe Wurno van Joana
Portret van Verona van Joana
Een aandeel van de Semarang-Joana Stoomtram Maatschappij
gak tahu ini apa kupon undian atau surat berharga

foto di ambil dari musium belanda   Sumber
Rivier te Joewono bij Pati ( sungai juwana 1860-1940 )
semua gambar adalah bukan koleksi patiNEWS, apabila ada yang merasa keberatan silahkan kirim keberatan ke admin patiNEWS,terimakasih,manakala ada yang mempunyai koleksi atau opini tentang pati untuk di publikasikan di patiNEWS bisa mengirimkan nya ke admin patiNEWS Disini dan Disini

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan



patiNEWS,seputar kota pati,info terbaru tentang pajak stnk di wilayah pati buat semuanya yang merasa menunggak pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 jangan kaget apabila nanti akan di datangi petugas dari kantor samsat pati,maksut di datangi adalah untuk pendataan kepajakan kendaraan bermotor yg biasanya di pertanyakan adalah apakah kendaraan masih atau tidak dan nanti akan di sodori 3 berkas untuk di tandatangani, 

ini adalah Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
Cek Fisik Kendaraan
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan:
Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.


Sumber

Potret Pendidikan Di Tanah Pati

Written By Unknown on Thursday, May 2, 2013 | 12:01 PM

PatiNEWS,seputar kota pati,portal pati, hati iini adalah hari pendidikan hore... mari kita peringati mari kita upacara bendera..... hari ini kita pulang gasik/cepat ... ini adalah ungkpan kami dulu saat masih duduk di Sekolah Dasar,betapa senengnya kalau ada hari hari besar kr pasti akan pulang cepat :D.Tanpa sadah kita tidak pernah tahu exsistensi dari hari hari besar tersebut, hari ini adalah hari pendidikan nasional masih banyak persoalan yg belum terselesaikan baik masalah guru,kurikulum dan carut marutnya ujian nasional.
Tapi di pati banyak potret pendidikan yg menurut kami patut unutk di acungi jempol ini beberpa pic yg kami terima dan berhasil kami abadikan..














Sepengal Cerita Ondorate dan Syekh Makdum


Bingung Ora Dunung, Obah Kesandhung, Mlangkah Kedlarung 

patiNEWS,Seputar kota pati,PortalPATI,setelah kami baca teryata yg di jadikan cerita di sini adalah cerita dari bumi pati, antara rono rantai dan syeh mahdum,sebuah cerita yg membawa makna dan arti tinggi dalem.,tulisan ini saya copas dari suara merdeka,
Sekali waktu sanak kadang menyempatkan diri ndhudhah bothekan pitutur kejawen, akan ketemu wewarah yang berbunyi, ‘’Bingung ora dunung, obah kesandhung, mlangkah kedlarung.’’ Untuk mbabar makna peribahasa ini bisa kita gunakan contoh kasus Ondorante, tokoh legenda dalam ketoprak Keris Jangkung. Cerita ini pun telah dikasetkan dan sangat populer di wilayah eks Karesidenan Pati.
Konon, pada masa pemerintahan Sultan Agung, ada kawula Kadipaten Pati yang suka membuat onar. Namanya Ondorante. Kisahnya, Ondorante sering marah dan membubarkan orang-orang yang mau salat di masjid. Beduk masjid di rusak, perempuan-perempuan berjilbab diejek, dilempari batu. Berkali-kali umat Islam di desa melawan, namun selalu kalah karena kesaktian Ondorante sangat tinggi. Bahkan ketika Adipati Mangun Oneng (Adipati Pati) dan Tumenggung Sombo Pradan juga turun tangan, keduanya juga dibuat bertekuk lutut oleh Ondorante.
Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mataram. Sultan Agung mengutus Syekh Makdum Alatas untuk menangani ontran-ontran tadi. Kepada Syekh Makdum dijanjikan, kalau bisa ngrangket Ondorante akan dihadiahi tanah untuk mendirikan pondok pesantren di Sitinggil (desa tempat Ondorante berada). Singkat cerita, setelah mereka bertemu, Syekh Makdum dan Ondorante terlibat perdebatan sengit. Dan karena Ondorante tidak mau menyadari kesalahan, maka terjadilah perang tanding. Hanya, perang tanding itu pun juga tidak menyelesaikan masalah. Sebab, kesaktian mereka seimbang. Keduanya sama-sama teguh tanggon, sama-sama memiliki segudang aji jaya kawijayan sekaligus penangkal.
Ketika sedang silih ungkih itu, tiba-tiba Syekh Makdum sadar, dan ingat pesan almarhum guru. Kemudian dia menghindar dari gelanggang dan menemui muridnya, Klinthing Wesi. Kepada si murid ia berbisik, ‘’Rumangsa lingsem aku ditantang bocah nganti padudon ngrembug bab kapitayan. Awit aku kemutan marang dhawuhe guruku biyen, menawa kapitayanmu iku kapitayanmu, kapitayanku iku kapitayanku...’’ Dengan kesadaran seperti itu Syekh Makdum segera melakukan salat makrifat. Setelah salat ia meninggal dengan tenang tanpa sebab. Konon, setelah dikubur, dari makamnya muncul keris yang dapat mengalahkan Ondorante. Keris tersebut dinamai keris Kyai Jangkung.
Dalam kisah ketoprak ini diceritakan pula mengapa Ondorante suka marah-marah terhadap orang-orang yang akan salat di masjid. Ia jengkel mendengar azan, yang oleh Ondorante bunyinya dipelesetkan menjadi: ‘’lawa bubar...lawa bubar.’’ Merusak beduk karena jengkel suaranya kok dipercaya, dan membuat orang-orang berdatangan ke masjid untuk salat. Padahal, beduk hanya terbuat dari kulit sapi. Ia juga jengkel kepada perempuan-perempuan berkerudung (berjilbab) karena tidak bisa melihat dan menikmati kecantikannya. Menurut Ondorante, pakai jilbab seperti orang mau ‘’ngundhuh tawon’’.
Dalam pandangan budaya Jawa, orang bingung digambarkan seperti ‘’kelangan keblat’’. Seluruh sikap perilakunya jadi kehilangan arah, berputar-putar tak tentu tujuan. Mau ke utara, jalannya ke selatan. Mau ke barat, langkahnya menuju timur. Dan celakanya, orang bingung jadi sering bertindak ngawur, ceroboh, grusa-grusu. Persis seperti Ondorante. Orang bingung sama halnya tengah mengalami kegelapan. Menurut kapitayan Jawa, siapa pun yang sedang kebingungan, berada dalam kegelapan, dirundung masalah yang rumit dan pelik, jangan buru-buru bergerak. Dia harus menemukan ‘’pepadhange ati’’ lebih dulu, karena mata tak lagi mampu menembus kegelapan atau masalah yang menyelimuti jiwa raganya. Soalnya, dalam puncak kebingungan, semua jadi jungkir balik. Atas jadi bawah, putih jadi merah! Nah, ketika kebingungan belum teratasi, melakukan apa pun kebanyakan hasilnya akan wurung, sia-sia. Ketika bingung, ora dunung, kemudian berbuat ceroboh sampai kesandhung dan kedlarung, akhirnya tentu hanya penyesalan yang kita rasakan. Dan untuk penyesalan seperti itu, di Jawa sudah ada unen-unen yang menunggu dan siap mengejek terang-terangan: ‘’Keduwung nguntal wedhung.’’ Memang, semua orang pernah bingung, tetapi kebingungan itu perlu dijinakkan lebih dulu sebelum berbuat, sehingga tidak menjadi batu sandungan yang membuyarkan impian dan harapan.
Kalau dionceki, tokoh Ondorante ini jelas menunjukkan tanda-tanda orang bingung. Persis unen-unen Jawa: gudel bingung. Anak kerbau yang nyrudug-nyrudug tak keruan juntrungnya karena tidak tahu dan tidak bisa menyesuaikan diri terhadap situasi kondisi yang dihadapi. Orang bingung sering juga digambarkan seperti ‘’nglangkahi oyod mimang’’. Konon, oyod mimang ada yang mengartikan akar beringin. Namun dalam pandangan lain, oyod mimang adalah akar pohon apa saja yang bentuk dan strukturnya aneh. Ujung akar membentuk belitan berkali-kali dan tidak lagi memanjang seperti lazimnya akar biasa.
(Eko Wahyu Budiyanto/CN37) Sumber      

Cara Membuat Akte Kelahiran

Written By Unknown on Wednesday, May 1, 2013 | 8:25 AM

Pati_NEWS,Seputar kota pati,Portal Pati, sekarang mari kita ulas tentang tata cara pembutan akte kelahiran, Karena akte kelahiran teryata penting,terutama untuk melanjutkan sekolah pasti di tanya  akte kelahiran

Macam-macam akte kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
  • Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  • Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  • Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.


ini adalah beberapa tatacara dan syarat untuk membuat akte kelahiran di kab pati :

Pencatatan Kelahiran
Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  3. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  4. Fc. KK dan KTP orang tua;
  5. Fc. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
  6. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).

Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Pati


Persyaratan:


  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  3. Fc. KK dan KTP orang tua;
  4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
  5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.

Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati

Persyaratan:
Bagi Pencatatan Tepat Waktu (usia 0 s/d 60 hari sejak tanggal kelahiran)

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  3. Fc. KK dan KTP orang tua; dan
  4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir).
Bagi Pencatatan Terlambat (di atas usia 60 hari sejak tanggal kelahiran) :
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
  3. Fc. KK dan KTP orang tua;
  4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); da
  5. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).

Pelaporan pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran

Bagi anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian


Pencatatan Pengangkatan Anak



Persyaratan:

  1. Fc. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak;
  2. Kutipan Akta Kelahiran (asli);
  3. Fc. KTP pemohon; dan
  4. Fc. KK pemohon.

Pelaporan pencatatan pengangkatan anak paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan oleh yang mengangkat anak. 




Pencatatan Pengakuan Anak



Persyaratan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  3. Kutipan Akta Kelahiran; dan 
  4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

Pelaporan pencatatan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan.





Pencatatan Pengesahan Anak



Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Fotocopy KK; dan
  5. Fotocopy KTP pemohon.

Pelaporan pencatatan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu anak melaksanakan perkawinan dan mendapat akta perkawinan/buku nikah yang sah.





Pencatatan Perubahan Nama



Persyaratan

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotocopy KK; dan
  5. Fotocopy KTP.

Pelaporan pencatatan perubahan anak paling lambat  30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan anak.

Sumber

Biaya pengurusan akte kelahiran :


Umum akte kelahiran umum biayanya adalah: Rp.0
Dispensasi Biaya keterlambatan  RP. 10.000,-
Pengadilan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000
untuk biaya kami masih belum menemukan reverensi yang pas,biaya di atas hanya biaya perkiranan yg i dapat dari info selentigan selentigan yg masih di ragukan kebenaranya.





Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kudus, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Kudus. Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.
Demikianlah artikel mengenai cara mengurus akte kelahiran terbaru, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua

Perizinan Di Kab Pati

Written By Unknown on Tuesday, April 30, 2013 | 1:10 PM

Portal kota pati,Seputar kota pati,Pati_News Kali ini kita coba membahas tentang tetek bengeg masalah perizinan di kab pati,tulisan ini muncul di latar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang bertanya tentang masalah perizinan, baik pertanyaan secara onlain maupun secara op lain, dan dalam penulisan ini penulis hanya mensyare pengetahuan yang penulis ketahui melalui diskusi diskusi dan melalui pengalaman pengalaman dalam pengurusan perizinan.

pertama adalah di mana sih kantor perizinan itu ...? ini adalah pertanyaan umum yang biasanya di tanyakan pertama kali. kantor dinas perizinan sejak sekitaran tahun 2000an telah di jadikan satu satu atap satu pintu agar memudahkan proses perizinan, kantor dinas perizinan terpadu adalah di Jl. Tombronegoro no.1 Pati Tlp.  (0295) 381196 Fax. (0295) 381196 Kode Pos. 59111 Email kppt@patikab.go.id sumber http://adf.ly/O5jkE . Ancer ancernya yaitu di simpang lima pati kanan Kantor Kabupaten pati sebelum ke pegadaian atau untuk yg hobi fitnes pasti tahu kr kantor perizinan utara fitnes utara atm BPD.


Jenis jenis perizinan berserta syarat syarat yang di layani di kantor perizinan terpadu adalah :

izin Lokasi
              
Syarat Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotocopy).
3. Akte Pendirian Perusahaan (Fotocopy).
4. Uraian Rencana Proyek (Proposal).
5. Surat Persetujuan Penanaman Modal bagi PMA/PMDN (Fotocopy).
6. Sketsa gambar lokasi tanah.
7. Bukti Kepemilikan tanah (Fotocopy).

Izin Perubahan Tanah

Syarat Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Permohonan izin perubahan penggunaan tanah.
3. Bukti Hak Atas Tanah (Fotocopy).
4. Surat Penyataan tujuan Penggunaan Tanah.
5. Bukti Pelunasan PBB (Fotocopy).



Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Surat tanda bukti hak atas tanah / sertifikat tanah (Fotocopy).
3. Tanda lunas PBB (Fotocopy).
4. Gambar rencana bangunan.
5. Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan bangunan spesifik tertentu.
6. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (bagi bangunan yang diisyaratkan memiliki izin HO).



Izin Gangguan

Persyaratan Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy).
2. Akta pendirian perusahaan (Fotocopy).
3. Gambaran situasi dan denah perusahaan yang disertai ukurannya.
4. Keterangan statu penggunaan tanah dan dilampiri fotocopy Bukti Pemilikan Tanah tempat usaha.
5. Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
6. Daftar jumlah tenaga dan peralatan yang digunakan.
7. Surat Keterangan Fiskal (Fotocopy).
8. Izin lokasi bagi perusahaan yang wajibkan izin lokasi (Fotocopy).
9. Izin mendirikan bangunan (Fotocopy).
10. Turunan Bukti Kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
11. Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memilik

Izin Usaha Industri

Persyaratan Perizinan :
1. Fotocopy KTP Dewan Direksi dan Komisaris.
2. Akta Pendirian Perusahaan (Fotocopy).
3. Keputusan perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan (Fotocopy).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotocopy).
5. Neraca Perusahaan.


Tanda Daftar Perusahaan

Peryaratan Perizinan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Akte Pendirian perseroan (foto copy)
b. Data akte pendirian perseroan yang telah diketahui departemen yang berwenang (foto copy)
c. Akta perubahan pendirian perseroan (bila ada) (foto copy)
d. Keputusan pengesahan sebagai badan hukum (foto copy)
e. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktu Utama / Penanggung jawab perusahaan (foto copy)
f. Izin usaha / surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
g. NPWP (foto copy)

2. Koperasi

a. Akte pendirian koperasi (foto copy)
b. Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang (foto copy)
c. Kartu Tanda Penduduk pengurus (foto copy)
d. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

3. Persekutuan Komanditer (CV)

a. Akte pendirian perusahaan (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab / pengurus (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

4. Firma (Fa)

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

5. Perorangan

a. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
b. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
c. Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah, kepala pasar / kepala terminal. (fotocopy)

6. Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
d. Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan.


Izin Perluasan Industri

Persyaratan Perizinan :
1. Kartu Tanda Penduduk Pemilik/Direktur (Fotocopy).
2. Tanda Daftar Industri/ Izin Usaha Industri (Fotocopy).
3. Rencana perluasan industri.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak, bila mempunyai (Fotocopy



Surat Izin Usaha Perdagangan

Persyaratan Perizinan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Akte pendirian perusahaan (Fotocopy).
b. Surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang (Fotocopy).
c. Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan, Komisaris dan Pemegang Saham   (fotocopy)
d. Isin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).
e. NPWP (Fotocopy).

2. Koperasi

a. Akte pendirian koperasi (Fotocopy).
b. Surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang (Fotocopy).
c. Kartu tanda penduduk pengawas / penanggung jawab koperasi (Fotocopy).
d. NPWP Koperasi (Fotocopy).
e. Izin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).
f. Neraca koperasi.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

a. Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (Fotocopy).
b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung jawab perusahaan (Fotocopy).
c. NPWP Perusahaan (Fotocopy).
d. Izin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).
e. Neraca Perusahaan.

4. Perorangan
a. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggungjawab perusahaan (Fotocopy).
b. Foto Copy Izin Gangguan.
c. Neraca Perusahaan.

5. Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut (Fotocopy).
b. Akte atau bukti lainnya tentan gpembukaan / pendirian kantor cabang perusahaan (Fotocopy).
c. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggungjawab perusahaan (Fotocopy).
d. Tanda Dafta Perusahaan (TDP) kantor pusat (Fotocopy).
e. Izin gangguan bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (Fotocopy).



Tanda Daftar Perusahaan

Peryaratan Perizinan :
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Akte Pendirian perseroan (foto copy)
b. Data akte pendirian perseroan yang telah diketahui departemen yang berwenang (foto copy)
c. Akta perubahan pendirian perseroan (bila ada) (foto copy)
d. Keputusan pengesahan sebagai badan hukum (foto copy)
e. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktu Utama / Penanggung jawab perusahaan (foto copy)
f. Izin usaha / surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
g. NPWP (foto copy)

2. Koperasi

a. Akte pendirian koperasi (foto copy)
b. Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang (foto copy)
c. Kartu Tanda Penduduk pengurus (foto copy)
d. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

3. Persekutuan Komanditer (CV)

a. Akte pendirian perusahaan (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab / pengurus (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

4. Firma (Fa)

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)

5. Perorangan

a. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy)
b. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
c. Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah, kepala pasar / kepala terminal. (fotocopy)

6. Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan

a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy)
b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggung jawab (foto copy)
c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy)
d. Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan.

Waktu Penyelesaian Izin
No
Jenis Izin
Waktu Proses
Keterangan
1
2
3
4
5
6


7
8
9
10
11
12
13
14
15

16
Izin Gangguan
Izin Melewati Jalan Terlarang
Izin Menutp Jalan
Izin Penggalian Dana
Izin Penggunaan Alun-alun
Izin Reklame : Spanduk
   : Baliho

Izin Lokasi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin Usaha Industri (IUI)
Tanda Daftar perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Izin Penambangan Daerah (SIPD)
Izin Penggilingan Padi Huller dan
Penyosohan Beras
Izin MendirikanTempat Ibadah
12 Hari
1 Hari
1 Hari
2 Hari
3 Hari
1 Hari
12 Hari

12 Hari
12 Hari
3 Hari
7 Hari
3 Hari
3 Hari
3 Hari
7 Hari
3 Hari

14 Hari





Spanduk,umbul-umbul,layar toko,stiker.
Baliho,Billboard, Megatron.
sumber : http://adf.ly/O5qnX



dan ini adalah bagan prosedur kepengurusan mulai dari pemasukan berkas dan lain lain :

Bagan Prosedur Perizinan


Keterangan :
1.       Penyampaian Berkas.
2.       a. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis
   b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
3.a. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitas izin.
3.b. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin dengan disertai alasan penolakan.
4.a. Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi Perizinan guna dimohonkan tanda tangan kepala kantor.
4.b. Petugas menerbitkan SKRD.
5.a. Penandatanganan Keputusan Izin dan atau Piagam oleh Kepala Kantor.
5.b. Pembayaran retribusi izin.
6. Keputusan izin dan piagam dikembalikan kepada petugas lewat Kasi Perizinan.
7. Penyampaian bukti pembayaran retribusi.
8. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada pemohon.





Mungkin ini bisa berguna bagi kita semua minimal menjadi wacana kita dalam mengurus perizinan di kota tercinta ini pati,.dan kami harapkan teman teman semua dalam mengurus perizinan untuk di urus sendiri tidak melalui calo dan pihak ketiga jadi kita tahu bener prosedur pengurusanya, Mari kita coba rubah pola pikir kita bahwa hidup ini indah tanpa nepotisme dan korupsi,mari kita gerak kan budaya bersih untuk generasi penerus dan pati lebih baik.


Sumber
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PatiNEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger