Portal kota pati,Seputar kota pati,Pati_News Kali ini kita coba membahas tentang tetek bengeg masalah perizinan di kab pati,tulisan ini muncul di latar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang bertanya tentang masalah perizinan, baik pertanyaan secara onlain maupun secara op lain, dan dalam penulisan ini penulis hanya mensyare pengetahuan yang penulis ketahui melalui diskusi diskusi dan melalui pengalaman pengalaman dalam pengurusan perizinan.
pertama adalah di mana sih kantor perizinan itu ...? ini adalah pertanyaan umum yang biasanya di tanyakan pertama kali. kantor dinas perizinan sejak sekitaran tahun 2000an telah di jadikan satu satu atap satu pintu agar memudahkan proses perizinan, kantor dinas perizinan terpadu adalah di Jl. Tombronegoro no.1 Pati Tlp.
|
Syarat Perizinan : 1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy). 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotocopy). 3. Akte Pendirian Perusahaan (Fotocopy). 4. Uraian Rencana Proyek (Proposal). 5. Surat Persetujuan Penanaman Modal bagi PMA/PMDN (Fotocopy). 6. Sketsa gambar lokasi tanah. 7. Bukti Kepemilikan tanah (Fotocopy). |
Izin Perubahan Tanah | ||||||
Syarat Perizinan : 1. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy). 2. Permohonan izin perubahan penggunaan tanah. 3. Bukti Hak Atas Tanah (Fotocopy). 4. Surat Penyataan tujuan Penggunaan Tanah. 5. Bukti Pelunasan PBB (Fotocopy).
|
Izin Usaha Industri |
Persyaratan Perizinan : 1. Fotocopy KTP Dewan Direksi dan Komisaris. 2. Akta Pendirian Perusahaan (Fotocopy). 3. Keputusan perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan (Fotocopy). 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotocopy). 5. Neraca Perusahaan. |
Tanda Daftar Perusahaan |
Peryaratan Perizinan : 1. Perseroan Terbatas (PT) a. Akte Pendirian perseroan (foto copy) b. Data akte pendirian perseroan yang telah diketahui departemen yang berwenang (foto copy) c. Akta perubahan pendirian perseroan (bila ada) (foto copy) d. Keputusan pengesahan sebagai badan hukum (foto copy) e. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktu Utama / Penanggung jawab perusahaan (foto copy) f. Izin usaha / surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy) g. NPWP (foto copy) 2. Koperasi a. Akte pendirian koperasi (foto copy) b. Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang (foto copy) c. Kartu Tanda Penduduk pengurus (foto copy) d. Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy) 3. Persekutuan Komanditer (CV) a. Akte pendirian perusahaan (foto copy) b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab / pengurus (foto copy) c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy) 4. Firma (Fa) a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy) b. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy) c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy) 5. Perorangan a. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab (foto copy) b. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy) c. Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah, kepala pasar / kepala terminal. (fotocopy) 6. Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan a. Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)- (foto copy) b. Kartu Tanda Penduduk Pemilik / penanggung jawab (foto copy) c. Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu. (foto copy) d. Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan. |
Izin Perluasan Industri | |||||
Persyaratan Perizinan : 1. Kartu Tanda Penduduk Pemilik/Direktur (Fotocopy). 2. Tanda Daftar Industri/ Izin Usaha Industri (Fotocopy). 3. Rencana perluasan industri. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak, bila mempunyai (Fotocopy
|
Waktu Penyelesaian Izin
No
|
Jenis Izin
|
Waktu Proses
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
|
Izin Gangguan
Izin Melewati Jalan Terlarang
Izin Menutp Jalan
Izin Penggalian Dana
Izin Penggunaan Alun-alun
Izin Reklame : Spanduk
: Baliho
Izin Lokasi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin Usaha Industri (IUI)
Tanda Daftar perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Izin Penambangan Daerah (SIPD)
Izin Penggilingan Padi Huller dan
Penyosohan Beras
Izin MendirikanTempat Ibadah
|
12 Hari
1 Hari
1 Hari
2 Hari
3 Hari
1 Hari
12 Hari
12 Hari
12 Hari
3 Hari
7 Hari
3 Hari
3 Hari
3 Hari
7 Hari
3 Hari
14 Hari
|
Spanduk,umbul-umbul,layar toko,stiker.
Baliho,Billboard, Megatron.
|
dan ini adalah bagan prosedur kepengurusan mulai dari pemasukan berkas dan lain lain :
Bagan Prosedur Perizinan |
Keterangan :
1. Penyampaian Berkas.
2. a. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis
b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3.b. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin dengan disertai alasan penolakan. 4.a. Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi Perizinan guna dimohonkan tanda tangan kepala kantor. 4.b. Petugas menerbitkan SKRD. 5.a. Penandatanganan Keputusan Izin dan atau Piagam oleh Kepala Kantor. 5.b. Pembayaran retribusi izin. 6. Keputusan izin dan piagam dikembalikan kepada petugas lewat Kasi Perizinan. 7. Penyampaian bukti pembayaran retribusi. 8. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada pemohon.
Mungkin ini bisa berguna bagi kita semua minimal menjadi wacana kita dalam mengurus perizinan di kota tercinta ini pati,.dan kami harapkan teman teman semua dalam mengurus perizinan untuk di urus sendiri tidak melalui calo dan pihak ketiga jadi kita tahu bener prosedur pengurusanya, Mari kita coba rubah pola pikir kita bahwa hidup ini indah tanpa nepotisme dan korupsi,mari kita gerak kan budaya bersih untuk generasi penerus dan pati lebih baik.
|